Cyber Crime
Hallo
pembaca saat ini saya akan menceritakan pengalaman pribadi saya tentang cyber
crime, pertama saya ingin bertanya pada pada pembaca, apakah anda tau apa itu
cyber crime? Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang
lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat
internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita
dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya
banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi
kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti
Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini
China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat
ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal
namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat
dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak
akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang
lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber
crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan
akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan
mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan
adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena
untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan
waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·
Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
·
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak
jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh
para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput
dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini
dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan
sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu system informasi atau system computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif
terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
2.3. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup
menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu
orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program
yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh
secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap
(untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan
dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian
kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya
seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk
mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang
dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya
sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara
ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat
sang pelaku.
Ya itu lah penjelasan tentang Cyber Crime, dan sekarang
saya akan menceritakan tentang pengalaman pribadi saya tentang cyber crime. Sebenarnya
saya tidak pernah melakukan cyber crime jadi itu saja yang saya dapat
ceritakan. Kurang lebihnya mohon maaf