1. Pengertian
etika, profesi, teknologi informasi, dan etika profesi TI
A. Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
B. Profesi
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
C.
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum
untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah,
menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan
komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video.
Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi
juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern
(misalnya ponsel).Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa "teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi (TI). ". Beberapa bidang modern dan muncul teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika, ''Cloud Computing'', sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain.
D.
Etika profesi TI
Teknologi, informasi dan komunikasi
bisa menjadi pilar - pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di
setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak
sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang
benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian
yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang
jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna
untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content - content tertentu, dan
lain - lain.
Kita juga harus bisa menyikapi
dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar
data yang bisa kita dapat dengan perhitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita hasrus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang
pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan kehalian di lapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana
kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (Sebutan bagi orang yang
bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang
bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi -
inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT
kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara.
2.
Ciri-ciri
professional di bidang TI
Ciri-ciri profesionalisme di
bidang IT yaitu harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di
bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client,
faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan
melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi
dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
3.
Jenis
ancaman dan kasus cyber
- Unauthorized
Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka). - Illegal
Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut. - Data
Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet. - Cyber
Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban” - Cyber
Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. - Offense
against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. - Infringements
of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer Crime atau
Cyber Crime
- Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut. - Pencurian
Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”. - Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:
http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html
https://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/
http://nurfaizinbenny.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
0 komentar:
Posting Komentar