Subscribe:

Pages

Sabtu, 02 Mei 2015

CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT, DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME

CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT, DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?
Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?
Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?
Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?
Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
•           Cara pengumpulan data pribadi
•           Tujuan pengumpulan data pribadi
•           Penggunaan data pribadi
•           Pengungkapan data pribadi
•           Akurasi dari data pribadi
•           Jangka waktu penyimpanan data pribadi
•           Akses ke dan koreksi data pribadi
•           Keamanan data pribadi
•           Informasi yang tersedia secara umum.
Council of Europe Convention on Cyber crime
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2.         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4.         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Sumber           :



Persiapan sebelum dan sesudah kelulusan

Persiapan sebelum dan sesudah kelulusan


Saya merupakan seseorang yang mempersiapkan sesuatu dengan sangat matang dan terencana walau tekadang apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang kita rencanakan tapi saya tetap melakukannya, ketika saya ditanya persiapan sebelum dan sesudah kelulusan saya langsung menjawab " SAYA SUDAH MEMPERSIAPKANNYA". Sebelumnya saya sudah mempersiapkan apa saja yang harus saya lakukan sebelum kelulusan, Saya melakukan banyak hal sebelum kelulusan, salah satunya adalah saya sering mengikuti banyak event sesaat saya masih kuliah, mengapa saya mengikuti banyak event? Saya mengikuti banyak event bertujuan untuk mencari banyak pengalaman kerja, karena menurut saya pengalaman kerja itu merupakan suatu hal yang sangat penting untuk melamar kerja, banyak mahasiswa yang memiliki IPK tinggi tapi susah mendapat kerja karena dia tidak mempunya pengalaman kerja sama sekali. Dan persiapan saya sesudah kelulusan juga sudah diperhitungkan dengan matang, setelah kelulusan saya akan melamar pekerjaan disalah satu perusahaan yang ada dijakarta kemudian sekiraanya pengalaman saya sudah mencukupi saya akan keluar dari perusahaan tersebut dan menjadi wirausahawan, mengapa saya ingin menjadi seorang wirausaha? menurut saya seorang wirausaha itu orang yang sangat keren dan sangat pintar, dia mempunyai perusahaan sendiri dan dia memenagement perusahaannya sendiri sehingga menjadi perusahaan yang besar dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

ETIKA, PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN ETIKA PROFESI TI


1.    Pengertian etika, profesi, teknologi informasi, dan etika profesi TI

A.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

B.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

C. Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa "teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi (TI). ". Beberapa bidang modern dan muncul teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika, ''Cloud Computing'', sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain.
D. Etika profesi TI
Teknologi, informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar - pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content - content tertentu, dan lain - lain.

Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan perhitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita hasrus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan kehalian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. 

Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (Sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi - inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

2.    Ciri-ciri professional di bidang TI
Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT yaitu harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
3.    Jenis ancaman dan kasus cyber
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
  2. Illegal Contents
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
  3. Data Forgery
    “Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
  4. Cyber Espionage
    “Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    “Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
    Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
  6. Offense against Intellectual Property
    “Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
  7. Infringements of Privacy
    “Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.

Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
  1. Deface
    Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
  2. Pencurian Kartu Kredit
    Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
  3. Virus
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.


Sumber:
http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html
https://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/

http://nurfaizinbenny.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html

Senin, 05 Januari 2015

NASIONALISME

Nasionalisme-kah kita ?

Apakah anda-anda ntermasuk seorang yang memiliki sifat nasionalisme untuk negara ini ? sebelum menjawab pertanyaan ini, pertanyaan sebelumnya adalah, apasih yang dimaksut nasionalisme ? kebanyaakan orang saat ini salah menerjemahkan apa itu nasionalisme, banyak yang mengartikan nasionalisme adalah cinta Idonesia atau rasa kebangsaan, tentunya itu kurang tepat, sebenarnya, nasonalisme dapat diartikan secara etimologi: Nasionalisme berasal dari kta "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan dan mengerti makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki kebangga sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa, mamiliki rasa solidaritas terhadap musibah atau kekurang beruntungan  suadara setanah air, sebangsa, dan senegara persatuan dan kesatuan. 


Dan menurut inseklopedia Indonesia : Nasionalisme adlah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaa kebudayaan, bahasa, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap sekelompok bangsanya. sederhananya Nasinalisme adalah perasaan Nasionlaisme adalah suatu paham yang percaya bahwa perbedaan dalam suatu negara dapat dipersatukan. dan kita ketahui bersama bahwa pemersatu bangsa salah satunya adalah Paancasila. Pancasila merupakan dasar negara, dasar dari segala perbedaan yang ada di negara ini serta menjadika kita satu menbjadi Indonesia. Krena pancasilah lah kita tidak harus mengalami apa yang telah dialami negara lain yang hars mengalami perpecahan karena tidak memiliki dasar negara yang kuat. Sealin pancasila, pemersatu bangsa adalah lagu kebangsaan, denagna lagu itu, berbagai bahasa  daerah di Indonesia yang jumlahnya beratus-ratus ini dapat disatukan hanya dengan menyanyikan lagu kebangsaan. Serta yang tak dapat dilepas kan darikita semua adalah bendera kebangsaan, sadar ataupun tidak, bendera Indonesia kita telah menyatukan kita dengan eluruh perbedaan yang kita miliki. Tpi sekarang mari kita lihat fakta di negara kita ini, kasus ini, kasus tidak hafal pancasila saja bisa kita temukan dimanapun, karena pancasila pun sepertinya susah melekat lagi di hati beberapa penduduk Indonesia. Adapula para pemuda ynag malah lebih hafal lirik lagu dangdut dibandingkan dengan lirik lagu kebangsaan Indonesia yang mereka nyanyikan dari kelas 1 SD-SMA pada waktu upacara bendera setiap hari senin. Jnagankan liriknya,judul lagu nasional saja banyak yang lupa, miris bukan ??? Pdahal dengan itu semua kita bisa bersatu, bersanma-sama menyatukan Indonesia. Bgaimana Indonesia akan maju apabila pemudanya sendiri tidak bisa mempersatukan semua pebedaan yang ada, tidak bisa hanya menyalahkan pemimpin negeri ini, kita pun harus introspeksi. Nah, dari sedikit tulisan di atas, apakah sekarang kakak-kakak dapat menyimpulkan bahwa kakak-kakak memiliki jiwa nasionalisme? tentunya kakak-kakak dapat menilainya sendiri sekarang. Mari kita mulai dari diri kita sendiri, apalagi seorang pramuka, harusnya kita bisa memiliki rasa nasionalisme yang lebih daripada orang-orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelajaran lebih seperti di pramuka



http://tissakristiawan0812.blogspot.com/2013/02/artikel-tentang-nasionalisme.html

Studi Kasus Telematika



3 Contoh Studi Kasus Telematika

1. Kasus Penyadapan Jaringan Telekomunikasi Indonesia

            Dokumen Snowden menunjukkan, dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh sejumlah provider di Indonesia.
       Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pengamat telekomunikasi. Ini juga menandakan seluler di Indonesia tidak aman.
"Ini tentu kabar mengejutkan. Sebab penyadapan ini menunjukan, jaringan komunikasinya tidak aman. Konsumen harus lebih hati-hati dengan kejadian ini," kata Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, kepada INILAHCOM, Rabu (19/2/2014).
     Agus meminta konsumen lebih hati-hati dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Dia menyarankan agar konsumen bisa memilih layanan telekomunikasi yang aman dan bisa melindungi kepentingan konsumen. Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menegaskan, provider besar seperti Telkomsel harus menjelaskan kepada publik soal ketidakamanan jaringan telekomunikasi mereka.
       "Mengapa bisa sampai disadap, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Perlindungan konsumen harus jadi concern utama," kata Sudaryatmo.
Menurut dia, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pengguna layanan telekomunikasi Telkomsel. Konsumen diminta hati-hati setelah terkuaknya indikasi tidak aman atas operator seluler tersebut.
"Penyadapan ini sangat merugikan konsumen, Telkomsel harus bisa menjelaskan ini ke publik," kata Sudaryatmo.
     Sepanjang 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya. Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel. Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan, Telkomsel memiliki 121 juta pelanggan atau menguasai sekitar 62 persen pasar.
       Khusus untuk Indonesia, bila bocoran Snowden menyatakan penyadapan dilakukan kepada para pejabat, bocoran terbaru memperlihatkan, kegiatan penyadapan oleh AS dan Australia sudah merasuk ke komunikasi pribadi pelanggan selular di Indonesia melalui Telkomsel.
      Intersepsi Australia atas layanan telekomunikasi berbasis satelit di Indonesia dilakukan melalui Shoal Bay Naval Receiving Station, fasilitas intersepsi satelit yang berlokasi dekat Darwin. AS dan Australia juga mengakses panggilan telepon dan lalu-lintas internet yang dilakukan menggunakan kabel bawah laut yang beroperasi melalui dan ke Singapura.
"Dari ulasan berita diatas seharusnya Mahkamah Pidana Internasional yaitu Pengadilan Kriminal Internasional mengusut hal ini dan mengadilinya karena hal ini sudah menyangkut HAM suatu negara. Bahkan PBBpun harusnya ikut campur tangan"

http://nasional.inilah.com/read/detail/2075610/jaringan-telekomunikasi-di-indonesia-tidak-aman

2. Kasus Spionase terhadap Indonesia

            Dunia Intelijen merupakan dunia klandestine yang sangat berbeda dengan dunia media terbuka apalagi infotaiment. Distribusi infonya pun berbeda, jika  media ditujukan pada publik secara luas dan masif sedangkan intelijen secara tertutup dan sangat terbatas, hal inilah yang sering terkesan bahwa intelijen lambat bahkan kecolongan, karena memang informasi yang dimiliki bukan ditujukan untuk umum.
     Terhadap dinamika isu penyedapan yang dilakukan negara asing kepada Indonesia memicu polemik dan pendapat beragam, ada yang menyatakan kemarahannya terhadap negara asing tersebut, namun juga ada yang menyalahkan lembaga intelijen Indonesia, jadi wajar saja dinamika semacam itu, artinya kalau lembaga negara sedang diserang intelijen asing, akan banyak kritik yang membangun, jadi tetap positif thinking, walau  ada juga yang asal bunyi alias "asbun" dan  itu biasanya yang sudah kesusupan dana I-War (Informasi War) atau perang informasi, Misalnya tentang spionase yang dilakukan oleh Australia di negaranya DSD (Defence Signal Directorate) mendapat kritik dan kecaman masyarakat Australia sendiri  karena dianggap skandal yang memalukan dan membahayakan warga negaranya.
     Tekanan publik Australia atas tindakan DSD tentu menjadi medan peperangan baru bagi DSD di negaranya sendiri. Tekanan publik inilah yang kemudian mau dialihkan ke Indonesia dengan melakukan I-War semacam pergeseran isu dari spionase Australia yang dihujat oleh publiknya sendiri di geser ke  Indonesia dengan menggunakan antek-anteknya guna menyerang balik lembaga negara di Indonesia yang punya otoritas atas keamanan rahasia Indonesia (seperti aparat Intelijen, Lemsaneg, Kemenhan dll) dengan tuduhan intelijen, atau aparat keamanan Indonesia lemah, kecolongan, dan hanya sibuk ngurus yang lain dan sebagainya.
     Sepertinya masyarakat Indonesia sudah cerdas, mana yang mengkritik atas nama nasionalisme dan mana yang megalihkan isu secara tidak bertanggung jawab, atau mungkin memang sudah menjadi agen asing yang sudah tidak peduli dengan negaranya .
    Indonesia sebagai korban "spionase gagal" Australia, tentunya sudah melakukan penangkalan dalam bidang intelijen. Apalagi fenomena sadap menyadap sudah menjadi rahasia umum dunia intelijen khususnya negara-negara asing tersebut yang kecendrungannya semakin panik melihat perubahan perkembangan strategis dunia, dimana Indonesia semakin diperhitungkan. Atas dasar itulah, pastinya Indonesia sudah mengantisipasinya, bisa jadi info-info yang didapat oleh negara-negara asing tersebut hanyalah garbage information.

"Kalo Indonesia terus-terusan menjadi korban hanya diam dan berujung damai harga diri bangsa Indonesia akan hilang, seharusnya juga bangsa Indonesia membawa kasus ini ke pengadilan internasional ataupun PBB"

http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=13849&type=116#.VKbBcdWG_IU

3. Kasus perampokan dalam Taksi Express

            Taksi curian Express yang digunakan untuk merampok penumpang tidak bisa dilacak keberadaannya. Menurut Pengamat Telematika Abimanyu, taksi Express sebenarnya sudah dilengkapi dengan sistem pelacakan lokasi / GPS (Global Positioning Systems) yang berbasis sentra atau Digital Dispatch System.
Untuk melacaknya keberadaan taksi atau kendaraan yang dicuri berikut adalah pendapat Abah sapaan Abimanyu ;
Poll cukup mencantumkan semua taksi yang sah serta nopolnya ke dalam dispatching server dan SMS
Polisi tinggal memantau pergerakan taksi, bila ada yang mencurigakan polisi tinggal SMS ke server nomor lambung atau nopol taksi ybs, dan server akan menjawab lokasi taksi ybs. Bila jawaban dari server tidak sesuai dengan kenyataan maka 100% itulah taksi yang dicari, bisa segera ditangkap
Ada baiknya argometer yang ada dihubungkan dengan GPS. Sehingga bila GPS mati maka Argo juga tidak mau berfungsi. Bila argo tidak berfungsi kecil kemungkinan penumpang mau naik taksi spt itu. Dengan demikian probabilitas taksi utk dapat melakukan kriminal semakin kecil
Ada baiknya pula taksi dipasangi RFID scanner yg dapat mendeteksi (secara unattended) sesama taksi dan kemudian melaporkan status tsb ke server kemudian pada server dibuatkan subrutin yg akan mengecek masing2 taksi.. bila hanya ada 1 laporan berarti taksi yang tidak melapor adalah taksi yang dicurigai, dan lokasinya langsung terdeteksi berdasarkan laporan taksi lain yang dekat itu.
Apabila tidak ada laporan DDS berarti besar kemungkinan pelaku telah merusak / menaklukan alat. Dan itu mudah terdeteksi pada tahap #1 sehingga cepat terdeteksi taksi mana yang dicurigai.
Tempat2 perparkiran sebaiknya dilengkapi black list check dan daftar taksi yang mencurigakan ini sebaiknya dapat diakses tempat2 parkir. Sehingga bila taksi kriminal tsb masuk ke salah satu perparkiran maka sistem akan mudah mendeteksinya utk kemudian melaporkan ke pusat.

http://www.lapantuju.com/2014/12/inilah-solusi-telematika-taksi-express-dipakai-kriminal/

Selasa, 25 November 2014

indonesia



Indonesia
Indonesia tanah air beta pusaka abadi nan jaya, Indonesia sejak dulu kala tetap di puja puja bangsa, dari penggalan lagu tersebut sudah jelas bahwa Indonesia sangat dipuja puja oleh bangsa lain, baik mau kekayaan hayatinya atau pun kekayaan alamnya. Indonesia yang terbagi dari  13.466 pulau. Banyak destinasi yang indah berada diindonesia, bahkan pada tahun 2013 tercatat lebih dari 3jt orang asing berebut tiket untuk dapat berlibur diindonesia. Tapi sangat disayang kan banyak orang pribumi yang lebih memilih berlibur diluar Indonesia padahal Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat indah. Coba bayang kan bila semua orang berlibur ke Indonesia maka pendapatan untuk pariwisata akan semakin meningkat dan Indonesia juga akan semakin kaya. Lepas dari pariwisata Indonesia juga memiliki kekayaan berupa barang tambang, tapi sekali lagi sangat disayangkan tambang-tambang diindonesia dikelola oleh orang asing. Jika saja para pemerintah berani untuk mengelola tambang-tambang yang ada diindonesia pasti saja Indonesia menjadi salah satu Negara terkaya yang ada di dunia bahkan bisa mengalahkan Negara-negara lain yang ada. Padahal Indonesia mempunyai tambang emas terbesar yang ada dipapua sana, tapi saying tambang itu di kelola oleh orang asing. Ada juga tambang emas terbesar ke-3 yang ada didaerah bogor, tambang emas ini dikelola oleh orang Indonesia dan semoga saja tidak pindah tangan keorang asing seperti tambang-tambang lainnya. hanya sekian yang dapat saya tuliskan kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih